"Kita sudah mengamankan 10 PKL yang diduga melakukan perusakan di kantor Satpol PP Jalan Dalem Kaum pada 1 Juli lalu," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes (Pol) Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/7/2016).
Kesepuluh tersangka tersebut yakni AS (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20). Mayoritas dari mereka bukan pemegang KTP Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, helm dan pecahan kaca. Barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk melakukan perusakan di Mako Satpol PP.
"Alat itulah yang dilayangkan hingga menyebabkan Mako Satpol PP mengalami kerusakan. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti sejumlah tenda yang dibakar," Winarto.
Sepuluh pelaku terjerat Pasal 170, 187 dan 351 KUHPidana dimana terdapat beberapa unsur seperti perusakan, dan penganiayaan. Seperti diketahui akibat pelemparan tersebut tiga anggota Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(avi/fdn)










































