Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Mako Satpol PP Bandung

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Mako Satpol PP Bandung

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 04 Jul 2016 14:04 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Mako Satpol PP Bandung
Para tersangka kasus perusakan Mako Satpol PP Bandung (Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
Bandung - Polisi sudah menetapkan 10 pelaku perusakan Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bandung sebagai tersangka. Mereka adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kita sudah mengamankan 10 PKL yang diduga melakukan perusakan di kantor Satpol PP Jalan Dalem Kaum pada 1 Juli lalu," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes (Pol) Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/7/2016).

Kesepuluh tersangka tersebut yakni AS (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20). Mayoritas dari mereka bukan pemegang KTP Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kesepuluh pelaku ini ada yang melakukan perusakan, pelemparan dan pembakaran. Saat perusakan, ada 50 PKL yang ada di lokasi. Sementara 40 PKL lainnya tidak terbukti," terang Winarto.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, helm dan pecahan kaca. Barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk melakukan perusakan di Mako Satpol PP.

"Alat itulah yang dilayangkan hingga menyebabkan Mako Satpol PP mengalami kerusakan. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti sejumlah tenda yang dibakar," Winarto.

Sepuluh pelaku terjerat Pasal 170, 187 dan 351 KUHPidana dimana terdapat beberapa unsur seperti perusakan, dan penganiayaan. Seperti diketahui akibat pelemparan tersebut tiga anggota Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(avi/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini