Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Debt Collector di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Debt Collector di Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 03 Jul 2016 18:39 WIB
Barang bukti pisau yang dipakai saat keributan dengan debt collector/Foto: Istimewa
Jakarta - Tim dari Polsek Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menangkap YG, pelaku penganiayaan terhadap dua orang debt collector. Kedua korban penganiayaan saat ini dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Pasarkemis, Kompol Sukardi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Kamis (30/6) di Perumahan Permata Tangerang. Kedua korban yakni Frans Aritonang dan Bernard Efendi Hutapea saat itu mendatangi rumah YG untuk mengambil sepeda motor yang cicilannya menunggak selama 2 bulan.

"Ketika itu terjadi sedikit ketegangan komunikasi antara pelaku dengan kedua tamu (korban) tersebut," ujar Sukardi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang debt collector berdasarkan keterangan YG, awalnya mengeluarkan pisau dan membantingnya di atas meja. YG langsung mengambil pisau tersebut dan akhirnya terjadi keributan.

"Selanjutnya pelaku mengaku badannya dipegang oleh kedua korban dan dipukuli sehingga pelaku melakukan perlawanan. Karena merasa dikeroyok, pelaku berusaha membela diri, sehingga dengan pisau tersebut menurut pelaku adalah milik salah satu korban yang membawa pisau tersebut," imbuh Sukardi.

Saat membela diri, pisau yang dipegang YG mengenai kedua debt collector. Keduanya masih dirawat di RS Sari Asih Sangiang. Sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Pasarkemis untuk menjalani proses hukum.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads