Kapolsek Pasarkemis, Kompol Sukardi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Kamis (30/6) di Perumahan Permata Tangerang. Kedua korban yakni Frans Aritonang dan Bernard Efendi Hutapea saat itu mendatangi rumah YG untuk mengambil sepeda motor yang cicilannya menunggak selama 2 bulan.
"Ketika itu terjadi sedikit ketegangan komunikasi antara pelaku dengan kedua tamu (korban) tersebut," ujar Sukardi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku mengaku badannya dipegang oleh kedua korban dan dipukuli sehingga pelaku melakukan perlawanan. Karena merasa dikeroyok, pelaku berusaha membela diri, sehingga dengan pisau tersebut menurut pelaku adalah milik salah satu korban yang membawa pisau tersebut," imbuh Sukardi.
Saat membela diri, pisau yang dipegang YG mengenai kedua debt collector. Keduanya masih dirawat di RS Sari Asih Sangiang. Sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Pasarkemis untuk menjalani proses hukum.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini