Dari hasil penyelidikan polisi diketahui ternyata tersangka berprofesi sebagai satpam di apartemen tersebut. Korban atas nama Jeni Nurjanah (25) ternyata sudah tewas sejak 3 Juni 2016.
"Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2016, Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan di Apartemen Belleza Tower. Tersangka atas nama Ferdianto alias Febi berhasil diamankan di Ciamis," kata Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade saat menggelar rilis di kantornya, Minggu (3/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti di kasus pembunuhan Jeni (foto: Bisma/detikcom) |
Tersangka ternyata memiliki hubungan khusus dengan korban. Padahal keduanya sudah memiliki pasangan yang sah. Namun untuk sejauh mana hubungan tersebut, Tubagus mengatakan masih perlu didalami.
"Motifnya adalah sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung pelaku. Ini bukan penganiayaan tapi pembunuhan karena tindakannya dilakukan secara sadar dan dapat mengilangkan nyawa," lanjut Tubagus.
"Tersangka sudah berkeluarga dan istrinya tinggal di Lampung. Tersangka selama ini tinggal di kosan sekitar tempat tinggal. Korban juga sudah berkeluarga," imbuhnya.
Barang bukti di kasus Jeni (foto: Bisma Alief/detikcom) |
Dalam rilis tersebut, tersangka Ferdianto dihadirkan oleh Polres Jaksel. Polres Jaksel juga menampilkan beberapa barang milik korban dan pelaku. Di antaranya tanda pengenal tersangka, rekaman cctv serta identitas korban. Gorden yang menjadi alat oleh Ferdianto untuk membunuh Jeni juga dihadirkan oleh polisi.
Atas perbuatannya Ferdianto dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mad/mad)












































Barang bukti di kasus pembunuhan Jeni (foto: Bisma/detikcom)
Barang bukti di kasus Jeni (foto: Bisma Alief/detikcom)