Tersangka Ferdianto Bunuh Jeni karena Urusan Asmara dan Sakit Hati

Pembunuhan di Apartemen Belleza

Tersangka Ferdianto Bunuh Jeni karena Urusan Asmara dan Sakit Hati

Bisma Alief - detikNews
Minggu, 03 Jul 2016 16:51 WIB
Tersangka Ferdianto Bunuh Jeni karena Urusan Asmara dan Sakit Hati
Tersangka Ferdianto (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pembunuhan keji di Apartemen Belleza, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pembunuh bernama Ferdianto (23) ditangkap di kediaman orang tuanya di Ciamis, Jawa Barat pada tanggal 2 Juli 2016 kemarin.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui ternyata tersangka berprofesi sebagai satpam di apartemen tersebut. Korban atas nama Jeni Nurjanah (25) ternyata sudah tewas sejak 3 Juni 2016.

"Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2016, Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan di Apartemen Belleza Tower. Tersangka atas nama Ferdianto alias Febi berhasil diamankan di Ciamis," kata Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade saat menggelar rilis di kantornya, Minggu (3/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif tersangka membunuh Jeni adalah karena sakit hati ada perkataan korban yang menyakiti hati tersangka. Tubagus menegaskan Jeni meninggal bukan karena dianiaya oleh tersangka namun murni pembunuhan karena tindakan tersebut dilakukan secara sadar.

Barang bukti di kasus pembunuhan Jeni (foto: Bisma/detikcom)


Tersangka ternyata memiliki hubungan khusus dengan korban. Padahal keduanya sudah memiliki pasangan yang sah. Namun untuk sejauh mana hubungan tersebut, Tubagus mengatakan masih perlu didalami.

"Motifnya adalah sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung pelaku. Ini bukan penganiayaan tapi pembunuhan karena tindakannya dilakukan secara sadar dan dapat mengilangkan nyawa," lanjut Tubagus.

"Tersangka sudah berkeluarga dan istrinya tinggal di Lampung. Tersangka selama ini tinggal di kosan sekitar tempat tinggal. Korban juga sudah berkeluarga," imbuhnya.

Barang bukti di kasus Jeni (foto: Bisma Alief/detikcom)


Dalam rilis tersebut, tersangka Ferdianto dihadirkan oleh Polres Jaksel. Polres Jaksel juga menampilkan beberapa barang milik korban dan pelaku. Di antaranya tanda pengenal tersangka, rekaman cctv serta identitas korban. Gorden yang menjadi alat oleh Ferdianto untuk membunuh Jeni juga dihadirkan oleh polisi.

Atas perbuatannya Ferdianto dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads