Ruhut Soal Aparat Pengadilan yang Korup: Tembak Mati!

Ruhut Soal Aparat Pengadilan yang Korup: Tembak Mati!

Bisma Alief - detikNews
Minggu, 03 Jul 2016 13:12 WIB
Andri Tristianto Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan operasi bongkar dagang perkara di pengadilan selama lima bulan terakhir. Mereka yang ditangkap seperti Andri Sutrisna, hakim Janner Purba, hakim Toton, Edy Nasution, Rohadi hingga Santoso. Apa hukuman yang pantas buat mereka?

"Diberi sanksi seberat-beratnya karena mereka orang mengerti hukum. Kalau melanggar hukum perlu ditembak mati," kata anggota DPR Ruhut Sitompul usai melepas mudik bareng Partai Demokrat di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (3/7/2016).

Hukuman mati itu dinilai efektif untuk aparat melakukan tindakan koruptif kesekian kalinya. Menurut Ruhut, sistem peradilan sudah bagus tetapi Andri dkk lihai bermain.

"MA sudah cukup ketat, ini salah oknumnya," cetus Ruhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK melakukan operasi dagang perkara di pengadilan. Berikut daftar sepanjang lima bulan terakhir:

-Operasi Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.

-Operasi April 2016


KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terkungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.

-Operasi Mei 2016


KPK menangkap aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.

-Operasi Juni 2016

KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

-Operasi Juni 2016

KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution.

"Saya sudah mengalami itu 35 tahun jadi advokat, sebelum 10 tahun menjadi anggota DPR. Jadi saya sedih memang ini ulah para markus-markus tapi kenapa para aparat itu mau diatur sama mafia kasus?" pungkas Ruhut. (asp/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads