"Strategi KPK bagus, kalau peradilan bersih maka semua masalah lini hukum ikut bersih," kata Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/7/2016).
Pengadilan adalah muara semua permasalahan di Indonesia. Dari pencurian, pembunuhan, sengketa waris, sengketa merek, sengketa saham, sengketa perjanjian, perceraian, arbitrase internasional hingga sengketa kepailitan. Belum lagi kasus yang menyangkut masalah publik secara luas seperti korupsi, buruh, HAM, penggusuran, judicial review, perbuatan kesewenang-wenangan pejabat tata usaha negara, kejahatan lingkungan, pencucian uang, kejahatan perikanan hingga pembalakan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena penjaga peradaban manusia ada di peradilan," ucap guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.
Dengan besarnya tanggung jawab pengadilan, maka semua bentuk tindakan dagang perkara tidak bisa ditolerir. Dalam sebuah sistem peradilan, proses hukum dari pendaftaran hingga eksekusi harus zero korupsi. Sekali satu celah cacat, maka seluruh sistem peradilan menjadi cacat dan korup. Termasuk para panitera yang ditangkap KPK belakangan ini.
"Jangan sepelekan peran panitera/panitera pengganti. Ibarat sirkulasi darah, panitera ini adalah nadinya dan hakim adalah jantungnya. Kalau tidak ada panitera, maka tidak darah tidak akan beredar ke seluruh tubuh," ucap Hibnu menegaskan.
Cita-cita KPK di atas jika tercapai, kata Hibnu menegaskan, maka mimpi Indonesia bersih akan menjadi kenyataan. Kala pengadilan tidak bisa disuap, maka peradaban sesungguhnya akan terwujud. Dampaknya adalah masyarakat akan mendapatkan keadilan sesungguhnya.
"Kalau polisi salah, bisa dibetulkan oleh jaksa. Kalau jaksa salah, bisa diluruskan oleh pengadilan. Tapi kalau pengadilan salah, siapa yang bisa membetulkan? Karena pengadilan itu bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu jangan remehkan strategi KPK," papar Hibnu.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi dagang perkara di pengadilan. Berikut daftar sepanjang lima bulan terakhir:
-Operasi Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.
-Operasi April 2016
KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terkungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.
-Operasi Mei 2016
KPK menangkap aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.
-Operasi Juni 2016
KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
-Operasi Juni 2016
KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution.
"Yang jelas katanya orang ini termasuk orang yang baik. Baru kali ini kena. Pencegahan oleh kami sudah luar biasa, kok masih terjadi. Ya udah biarin aja (tertangkap), biar bertanggung jawab," Ketua MA Hatta Ali menanggapi tertangkapnya Santoso. (asp/kha)