Khusus hari Minggu ini (3/7/2016) dan Minggu depan (10/7) kegiatan car free day ditiadakan. Sebagian besar penduduk Jakarta yang biasa menikmati car free day telah mudik.
"Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB/CAR FREE DAY) tanggal 3 Juli dan 10 Juli 2016 ditiadakan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Pembatalan car free day memang diizinkan dalam situasi tertentu. Pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang HBKP pasal 5 poin satu (1) bahwa pelaksanaan HBKB/CAR FREE DAY dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.
Pada kurun waktu 3-7 Juli, banyak penduduk Jakarta yang mudik untuk merayakan lebaran. Jalanan di Jakarta pun akan menjadi lengang. Pertimbangan itu lah yang menjadi dasar car free day yang biasa berjalan dari pukul 06.00-11.00 ditiadakan.
"Dengan pertimbangan situasi tersebut, dan berdasarkan hasil koordinasi Tim Kerja HBKB
tingkat Provinsi DKI, PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR / CFD di ruas Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin pada tanggal 3 Juli dan 10 Juli 2016 DITIADAKAN," ujar Budiyanto.
(Hbb/Hbb)











































