Depdagri Langsung Siapkan Perpu

Antisipasi Putusan MK Soal UU Pemda

Depdagri Langsung Siapkan Perpu

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2005 11:09 WIB
Jakarta - Depdagri tengah menyiapkan Perpu sebagai antisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan hak uji materi UU No.32 Tahun 2005 tentang Pemda. Perpu ini akan dirumuskan oleh Depdagri bersama pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM. Perpu ini akan diselesaikan secepat-cepatnya untuk dijabarkan ke daerah-daerah.Hal ini disampaikan Mendagri M. Ma'ruf usai pelantikan Pjs Gubernur Kalimantan Tengah Sodjuangon Situmorang yang menggantikan pejabat lama Asmawi Agani di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (23/2/2005)."Sebagai payung hukum Depdagri akan membahas bersama pakar hukum dan kementerian hukum dan HAM untuk menjabarkan payung hukumnya, kira-kira nanti akan dirumuskan dalam bentuk Perpu dan harus selesai untuk diterangkan ke daerah-daerah," Ma'ruf.Ma'ruf menjelaskan, keputusan MK mengenai parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki 15 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu dapat mengajukan calon, merupakan keputusan yang menampung aspirasi parpol gurem."Tidak ada masalah itu kan juga bisa menampung aspirasi parpol yang tidak memiliki kursi tapi memiliki suara. Artinya, bukan hanya partai besar, partai yang tidak mempunyai kursi pun diakomodir," kata dia.Ma'ruf menambahkan, Perpu sebagai payung hukum akibat dari keputusan MK akan diselesaikan oleh Depdagri secepatnya bersama pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM lalu dikonsultasikan kepada presiden untuk ditandatangani."Tidak ada deadline, tentu saja Depdagri berusaha secepat-cepatnya. Pagi ini kita akan mulai mendiskusikan," ujarnya.Dengan keputusan MK itu, lanjutnya, pelaksanaan Pilkada tidak akan ditunda karena saat ini di daerah sudah banyak berlangsung proses penjaringan calon kepala daerah. Begitu Perpu sudah disiapkan, maka pejabat KPUD harus segera menjabarkannya."Insya Allah tidak akan ditunda karena di daerah masih berlangsung proses penjaringan calon," kata dia.Mengenai pertanggungjawaban KPUD terhadap hasil Pilkada langsung kepada publik, Ma'ruf menjelaskan, penjabaran dan pengertian tentang pertanggungjawaban kepada publik akan dirumuskan dengan pakar hukum."Yang jelas, di sini (pertanggungjawaban pada publik) mengandung nilai moral. Jadi, KPUD harus melaksanakan tugas secara jujur dan adil," katanya.Ma'ruf menambahkan, untuk laporan penggunaan anggaran, akan tetap mengacu kepada peraturan keuangan yang berlaku, yaitu siapa yan menerima uang negara maka orang bersangkutanlah yang mempertanggungjawabkannya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads