Eks Sekretaris Kelurahan: Sertifikat Lahan Cengkareng yang Diklaim Toeti Datanya Salah

Eks Sekretaris Kelurahan: Sertifikat Lahan Cengkareng yang Diklaim Toeti Datanya Salah

Nathania Riris Michico, - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2016 16:06 WIB
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom
Jakarta - Jufrianto Amin, mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar blak-blakan soal pembelian lahan Rp 668 miliar oleh Pemprov DKI atas lahan di Cengkareng. Menurut dia, tanah yang dibeli Pemprov DKI itu dalam sejarahnya milik Dinas Pertanian (sekarang Dinas Keluatan-red), bukan tanah milik Toeti, warga Bandung yang mengklaim memegang sertifikat keluaran BPN Jakbar pada 2014.

"Menurut data yang saya miliki itu benar-benar tanah milik Pemda. Jadi yang dibikin sertifikat oleh ibu Teoti itu benar benar tanah milik Pemda, dan sertifikat itu datanya salah harusnya 14891 sIII dan tanahnya itu nggak ada lokasinya," jelas Jufrianto yang ditemui di rumahnya di Jakbar, Sabtu (2/7/2016).

"Di peta fosil nggak ada, dicatatan kelurahan juga nggak ada. Yang ada itu justru di kelurahan itu 14891 D3, ini yang ada datanya. Nah posisinya di mana? adanya di Cengkareng Timur bukan di Cengkareng Barat," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya saat November 2015 lalu, saat hendak terjadi proses jual beli, dia mengaku sudah mengingatkan lurah saat itu.

"Saya juga sudah bilang sama Pak Lurah posisinya itu salah pak posisinya itu ada di sebelah SMK 42 dekat Polsek nah itu tanahnya itu di situ tanahnya," imbuh dia.

"Jadi sertifikat ini mencaplok tanahnya DKI," tutup Jufrianto yang belakangan dicopot wali kota Jakbar terkait urusan jual beli lahan ini. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads