"Menurut data yang saya miliki itu benar-benar tanah milik Pemda. Jadi yang dibikin sertifikat oleh ibu Teoti itu benar benar tanah milik Pemda, dan sertifikat itu datanya salah harusnya 14891 sIII dan tanahnya itu nggak ada lokasinya," jelas Jufrianto yang ditemui di rumahnya di Jakbar, Sabtu (2/7/2016).
"Di peta fosil nggak ada, dicatatan kelurahan juga nggak ada. Yang ada itu justru di kelurahan itu 14891 D3, ini yang ada datanya. Nah posisinya di mana? adanya di Cengkareng Timur bukan di Cengkareng Barat," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sudah bilang sama Pak Lurah posisinya itu salah pak posisinya itu ada di sebelah SMK 42 dekat Polsek nah itu tanahnya itu di situ tanahnya," imbuh dia.
"Jadi sertifikat ini mencaplok tanahnya DKI," tutup Jufrianto yang belakangan dicopot wali kota Jakbar terkait urusan jual beli lahan ini. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini