"Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB/CAR FREE DAY) tgl 3 Juli dan 10 Juli 2016 ditiadakan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam siaran pers, Sabtu (2/7/2016).
AKBP Budiyanto mengatakan pembatalan car free day didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang HBKP pasal 5 poin satu (1) bahwa pelaksanaan HBKB/CAR FREE DAY dapat dibatalkan jika pada waktu yaang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan situasi tersebut, dan berdasarkan hasil koordinasi Tim Kerja HBKB
tingkat Provinsi DKI, PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR / CFD di ruas Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin pada tanggal 3 Juli dan 10 Juli 2016 DITIADAKAN," ujar Budiyanto. (tor/imk)











































