MK Minta Keterangan 4 Menteri

Sidang Pengujian UU Kehutanan

MK Minta Keterangan 4 Menteri

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2005 11:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menghadirkan 4 menteri untuk dimintai keterangan dalam sidang pengujian (judicial review) UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Keempat menteri itu yakni Menteri Kehutanan MS Ka'ban, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar dan Menteri Koordinator Perekonomian Abu Rizal Bakrie.Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/3/2005). Para menteri datang secara berurutan dan terakhir hadir Ical, panggilan Abu Rizal, yang tiba pukul 10.20 WIB. Hingga pukul 11.00 WIB, majelis hakim yang dipimpin Jimly Ashshidiqie masih meminta keterangan Ical. Permohonan pengujian UU Kehutanan diajukan oleh 92 orang dari berbagai lapisan masyarakat yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan. Para pemohon menunjuk Tim Advokasi Penyelamat Hutan Lindung (TAPHL) sebagai kuasa hukum. Dalam sidang panel sebelumnya, Kamis (3/3/2005) lalu, hakim panel mempertanyakan keberadaan para pemohon. Hakim meminta penjelasan apakah pemohon yang jumlahnya 92 orang itu benar ada dan dengan sadar memberikan kuasa untuk memohon perkara ke MK. Hakim juga meragukan kebenaran para pemohon bertemu langsung dengan para kuasa hukum. Salah satu kuasa hukum, Dede Nurdin membenarkan para kuasa hukum tidak bertemu langsung dengan semua pemohon. Dede mengaku mengalami kesulitan bertemu langsung dengan pemohon karena beberapa dari mereka tinggal di lokasi-lokasi yang terpencil dan rawan konflik. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads