Pelaku mendapat hadiah timah panas di kaki kanannya ketika mencoba kabur dari mobil patroli polisi saat proses pengembangan kasus untuk mencari komplotannya.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Ramli pada wartawan menyebutkan, korban saat berwudhu merasakan kantongnya dirogoh oleh pelaku. Melihat ponselnya sudah dibawa kabur pelaku, korban langsung mengejar dan menangkap pelaku dengan barang bukti ponsel pintar milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan SPBU di Kab. Gowa ini terpaksa harus berlebaran di dalam sel tahanan Polsek Bontoala. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (mna/tor)











































