Sidang Hak Uji UU Kehutanan Diwarnai Demo Aktivis LSM
Rabu, 23 Mar 2005 10:39 WIB
Jakarta - Sidang hak uji (judicial review) atas Undang-undang No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) No 1/2004 tentang Perubahan atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan di Mahkamah Konstitusi diwarnai aksi unjuk rasa belasan aktivis LSM yang bergerak dalam advokasi lingkungan hidup.Massa menggelar aksinya di depan Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (23/3/2005), ini berjumlah belasan dan semuanya mengenakan topeng dari kertas yang menggambarkan hutan lindung di Indonesia.Para demonstran menamakan diri Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan Menjadi Pertambangan. Koalisi ini terdiri dari beberapa LSM seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Konsorsium Pengelolaan Hutan Lindung Indonesia (Konpalindo).Dalam pernyataan aksinya koalisi menuntut agar MK menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun termasuk dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Indonesian Mining Association (IMA) dalam proses judicial review UU Nomer 19/2004 tentang Kehutanan.Menurut Humas Koalisi Adi Widiyanto, indikasi intervensi itu terlihat dari upaya IMA untuk masuk dalam Kadin. Kemudian, beberapa waktu lalu Kadin memohon kepada MK agar dilibatkan dalam proses judicial review UU Kehutanan sebagai pihak terkait.Dalam orasinya demonstran menyatakan proses pembentukan UU Kehutanan telah diwarnai aksi keberatan dari masyarakat di berbagai daerah. Namun DPR dan pemerintah mengabaikan fakta tersebut. Sehingga jelas terlihat pemerintah memihak pada kelompok pengusaha hutan.Poin yang menjadi keberatan pemohon hak uji materiil, Perpu No 1/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut memungkinkan 13 perusahaan pertambangan meneruskan kegiatannya melalui praktik penambangan terbuka (open-pit mining) di atas hutan lindung. Perpu itu pada prinsipnya menambah ketentuan baru pada UU No 41/1999, yang menegaskan bahwa semua perizinan atau perjanjian pada bidang pertambangan di kawasan hutan lindung sebelum berlakunya UU itu, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.Ke-13 perusahaan tersebut adalah PT Sorik Mas Mining, PT Karimun Granite, PT Natarang Mining, PT Indominco Mandiri, PT Interex Sacra Raya, PT Pelsart Tambang Kencana, PT International Nickel Indonesia, PT Aneka Tambang (Buli, Maluku Utara), PT Aneka Tambang (Bahobulu, Sulawesi Tenggara), PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nickel, dan PT Freeport Indonesia.
(gtp/)











































