Kembangkan Kasus Suap Putu Sudiartana, KPK: Dia Masih Stres

Kembangkan Kasus Suap Putu Sudiartana, KPK: Dia Masih Stres

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 20:22 WIB
Kembangkan Kasus Suap Putu Sudiartana, KPK: Dia Masih Stres
Putu Sudiartana ditahan KPK (Foto: Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - KPK masih terus mengembangkan kasus suap terkait proyek 12 jalan di Sumatera Barat yang menjerat I Putu Sudiartana. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa Sudiartana masih tertekan ditangkap KPK.

"Itu juga masih pengembangan (soal dugaan Sudiartana sebagai makelar atau calo proyek). Dia masih stres," kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa masih banyak saksi-saksi terkait perkara itu yang akan diperiksa. Namun Syarif tak merinci siapa saja saksi-saksi yang dianggap berpotensi terkait dengan kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau semua saksi-saksi yang dianggap berpotensi bisa menjelaskan kasus-kasusnya, kasus itu dengan baik maka sedang dicari sama KPK. Kami perintahkan kepada penyidik kami bahwa semua yang berhubungan dengan itu supaya mereka teliti dengan baik," kata Syarif.

Sebelumnya pada Kamis, 30 Juni 2016, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Sudiartana. Penyidik membawa dokumen dalam sebuah koper.

Kurang lebih enam orang penyidik KPK keluar dari ruangan Putu yang ada di lantai 9 Gedung Nusantara 1. Ruangan ini sebelumnya sudah disegel sejak Rabu kemarin.

Salah satu penyidik membawa koper berwarna hitam. Sedangkan para penyidik lainnya menenteng tas punggung.

Enam polisi yang mengawal penggeledahan ini juga ikut balik kanan. Mereka menuju basement untuk mengambil mobil dan meninggalkan kompleks Senayan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad sempat menemani para penyidik KPK. "Suatu ketentuan perundang-undangan bahwa pengeledahan harus didampingi oleh MKD dan sesuai dengan aturan. Polisi 4," tutur Dasco.

Putu Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggiringan proyek jalan di Sumatera Barat. Pria yang juga merupakan Wabendum Demokrat ini mendapatkan tiga kali transfer uang dari pengusaha.

Namun ada yang aneh lantaran Sudiartana berada di Komisi III yang membidangi masalah hukum. Sedangkan urusan infrastruktur di DPR berada di Komisi V. Lalu apakah ada kemungkinan Sudiartana merupakan 'calo' atau 'makelar' proyek?

"Ini yang masih dipelajari penyidik, kompleksitas kasus seperti apa dan kelanjutan kasusnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).

Memang peran Sudiartana sebagai anggota Komisi III yang menerima suap terkait infrastruktur menjadi pertanyaan. Namun saat ini penyidik KPK masih terus menggali perihal tersebut.

Selain Putu, KPK juga menyematkan status tersangka ke 4 orang lainnya yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40 ribu yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.

Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dhn/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini