Hal itu diungkapkan Ahmad sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan. Penyidik KPK resmi menahan Ahmad selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur.
Saat ditanya tentang apakah ada permintaan atau pemberian uang ke majelis hakim, Ahmad hanya diam. Sejurus kemudian dia mengaku tidak terlibat dalam pembicaraan awal tentang transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Santoso telah lebih dulu mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia hanya diam saat memasuki mobil tahanan untuk kemudian ditahan di rutan Polres Jakpus.
Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura (SGD) di dalam amplop warna coklat. Uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa ada kemungkinan aliran uang ke majelis hakim. Namun KPK tak ingin terburu-buru dan masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi saat ini masih sedang dilakukan pengembangan anggota di lapangan. Kemungkinan bisa saja hakimnya," kata Syarif.
Perkara perdata yang menjadi latar belakang tindak pidana suap itu antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). PT KTP memberikan kuasanya pada seorang advokat yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk menangani kasus itu.
Raoul pun menyuap Santoso untuk 'mengatur' putusan perkara tersebut dengan memenangkan PT KTP. Meskipun Santoso hanya seorang panitera pengganti, nyatanya majelis hakim PN Jakpus benar-benar memenangkan PT KTP.
Terhadap hal tersebut, Syarif mengatakan bahwa KPK menghormati putusan majelis hakim. Tentang apakah ada aliran suap, Syarif masih enggan mengungkapnya lebih jauh.
Ahmad Yani (Foto: Dhani/detikcom) |












































Ahmad Yani (Foto: Dhani/detikcom)