"Oleh karena itu, kami ingin pelajari lagi, kami minta gelar perkara, kami akan tentukan sikap kami terhadap kasus ini. Mudah-mudahan setelah Lebaran," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Syarif menyebut bahwa KPK tidak ingin terburu-buru untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hadi. Cara sprindik baru tersebut dilakukan pula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di beberapa kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk kasus ini, saya pikir setelah Lebaran kami sudah bisa menentukan sikap," sambung Syarif.
Sebelumnya, MA memutuskan tidak menerima PK KPK terhadap Hadi Poernomo. Di praperadilan, status tersangka Hadi Poernomo yang disematkan KPK dibatalkan PN Jaksel.
Kasus bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat seusai ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.
Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi. Haswandi sehari-hari adalah Ketua PN Jaksel.
Atas putusan itu, KPK tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
"NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat menerima) KPK RI Melawan Hadi Poernomo," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (28/6/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok oleh majelis pada 16 Juni 2016. (dhn/hri)











































