Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (1/7/2016) dari data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, sebanyak 152.674 orang (99.11%) jamaah dari total kuota 154.049 jamaah haji reguler sudah melunasi pembayaran. Artinya, masih ada sisa 1.375 jamaah yang belum melunasi.
Total kuota haji yang didapat Indonesia tahun ini adalah 168.800 orang, berkurang dari 211.000 sebelumnya karena ada renovasi Masjidil Haram. Lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M, kuota itu dibagi menjadi kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori (dok. Kemenag) |
Lalu, mau diapakan sisa kuota tersebut? Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan.
Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jemaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia.
Proses pelunasan BPIH untuk jemaah haji cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama. Sampai dengan penutupan pelunasan tahap pertama pada 10 Juni lalu, calon jemaah haji yang melakukan pelunasan kuota cadangan mencapai 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Ahda Barori mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi sisa kuota di tiap provinsi dan kab/kota. Menurutnya, identifikasi ini penting untuk menyesuaikan dengan jumlah calon jemaah haji yang melakukan pelunasan kuota cadangan. "Saya berharap jamaah yang melunasi kuota cadangan merata di setiap provinsi sehingga bisa menutup sisa kuota yang ada," kata Ahda, Jumat (01/7/2016).
"Tentunya pengisian sisa kuota dengan kuota cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya. Ahda juga berharap jemaah yang sudah melakukan pelunasan tahap pertama dan kedua yang batal berangkat karena berbagai sebab jumlahnya tidak banyak.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 22 Agustus – 4 September 2016 dengan tujuan Jeddah. (mad/faj)











































Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori (dok. Kemenag)