Ada tangan-tangan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. KPK pun membuka kemungkinan adanya keterlibatan majelis hakim dalam transaksi suap tersebut.
"Jadi saat ini masih sedang dilakukan pengembangan anggota di lapangan. Kemungkinan bisa saja hakimnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Perkara perdata yang menjadi latar belakang tindak pidana suap itu antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). PT KTP memberikan kuasanya pada seorang advokat yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk menangani kasus itu.
Raoul pun meminta stafnya yaitu Ahmad Yani untuk memberikan uang suap kepada Santoso untuk pengaturan putusan tersebut. Akhirnya pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS terhadap PT KTP.
Atas perbuatan tindak pidana suap tersebut, KPK menetapkan Santoso, Raoul, dan Ahmad sebagai tersangka. Namun sosok Raoul masih dicari keberadaannya. (dhn/asp)










































