Pejabat itu bernama Sukmana yang menduduki posisi sebagai kepala bidang di dinas tersebut. Dia sudah melapor ke kepala dinas, yang kemudian diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Uang itu pun sdah diserahkan ke KPK.
Namun, Sukmana tetap dicopot dari jabatannya beberapa bulan lalu. Kini, dia hanya menduduki posisi sebagai staf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah mengembalikan gratifikasi, bukan berarti Sukmana bebas dari sanksi. Masih diteliti seluk beluk hingga dia bisa menerima gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar itu.
"Kalau gratifikasi dia kembalikan, persoalan selesai. Tapi di dalamnya, mengapa sampai memberi. Sanksinya masih staf dulu, nanti diperiksa. Kalau benar, jabatannya dikembalikan. Kalau terbukti, ya sudah," ungkap Agus.
Sebelumnya, Kadis Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Adji membenarkan soal adanya gratifikasi yang sudah dikembalikan itu. Ika sendiri sudah dicopot juga dari jabatannya.
"Itu dari lahan Cengkareng Barat diberikan ke kepala bidang (di Dinas Perumahan dan Gedung), ke saya dilaporkan. Kemudian saya laporkan ke Pak Gubernur," kata Ika saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
(imk/Hbb)










































