Ini Kata Ahok Soal Nasib Kontribusi Pengembang Reklamasi Pulau G

Ini Kata Ahok Soal Nasib Kontribusi Pengembang Reklamasi Pulau G

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 15:36 WIB
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Jakarta - Tim gabungan yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan reklamasi Pulau G yang dilakukan pengembang PT Muara Wisesa Samudera (MWS). Padahal, PT MWS sudah memberikan kewajiban kontribusi berupa pembangunan rusun.

"Muara Wisesa sudah kasih kontribusi juga yang rusun. Rusun yang Daan Mogot," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/7/2016).

Lalu, bagaimana nasib tersebut setelah reklamasi Pulau G dihentikan? Ahok menyebut ada kontribusi dari pengembang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai putus pun ya gampang, dia kan punya kewajiban apartemen lain pengembang. Bisa saja (dialihkan) bikin berita acaranya. Nggak ada masalah buat kita," ucapnya.

Ahok tak hapal jumlah total kontribusi dari pengembang pulau reklamasi. Jumlahnya kira-kira Rp 2 triliun per pulau.

"Hitungannya kalau satu tahun jual saja seluruh pulau, 14 pulau, kontribusi ke kita bisa Rp 77 triliun. Satu pulau kira kira Rp 2 triliun mungkin," ujar Ahok.

Meski begitu, Ahok masih keberatan dengan penghentian ini. Dia mempertanyakan alasan hanya reklamasi Pulau G yang dihentikan.

"Kalau alasan lingkungan, kenapa pulau KBN semua enggak diributi? Yang ngerusak lingkungan Pulau C dan D lebih parah. Yang G malah lebih rapi," paparnya.

Sebelumnya, Rizal mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni pulau-pulau yang keberadaan membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, bahayakan pelabuhan dan lalu lintas laut.

Reklamasi Pulau G, lanjut Rizal termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.

"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). (imk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads