"MA mesti mencari titik masalah, mengapa di tengahnya gencarnya OTT oleh KPK terhadap oknum hakim dan aparat pengadilan, sama sekali justru tidak membuat takut? Apa yang salah?" kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).
Oleh sebab itu, MA harus melakukan pembenahan. Langkah jangka pendek yaitu perlu dilakukan untuk mengurangi praktik perdagangan hukum, jikalau tindakan besar untuk membersihkan pengadilan tidak mungkin dapat dilakukan untuk waktu yang singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pimpinan MA diharapkan benar-benar dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal. MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adl perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan ke luarnya.
"Pimpinan MA tidak cukup hanya sekadar menyatakan prihatin atas rentetan OTT itu. Kasus beberapa OTT adalah delegitimasi yang semakin meruntuhkan wibawa dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan," cetus pengajar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Gugatan kepada sistem peradilan, akibat hukum diperdagangkan, kasus dapat dibayar demi memenangkan suatu perkara semakin kencang. Padahal, lembaga peradilan adalah tempat para pencari keadilan menggantungkan asa guna merengkuh keadilan.
"Jika para pencari keadilan sudah tidak percaya, tentu masyarakat perlu berpikir ulang, apakah lembaga peradilan betul berfungsi sebagai rumah keadilan. Tersebab sejumlah hakim dan aparat pengadilan telah melakukan praktek perdagangan hukum," pungkas Farid. (asp/asp)











































