"Seluruh sistem peradilan kita tentu perlu dievaluasi, karena kelihatannya kasus di Jakarta Utara, kasus di Jakarta Pusat, kasus di Bandung dan titik simpulnya sepertinya di panitera," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Posisi panitera sebagai pengatur administrasi perkara untuk proses persidangan menurut JK memang paling rawan terjadinya tindak pidana oleh pihak yang berkepentingan untuk pengurusan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan-usulan untuk reformasi internal di MA menurut JK harus dikonkretkan dengan penyusunan revisi UU. Dengan begitu perbaikan di internal MA tidak lagi dilakukan sekadar upaya yang bersifat sementara.
"Seperti saya katakan tadi, cuma banyak pemikiran pemikiran dan usulan-usulan dari KY, KPK dan tentu akan menjadi perbaikan untuk kita semua. Jadi masuknya ini juga di UU jadi ini juga perhatian DPR," ujar JK.
KPK menangkap Panitera pengganti PN Jakpus Santoso pada Kamis (31/6), karena diduga menerima uang suap. Uang yang diterima Santoso diduga terkait dengan perkara perdata.
Urusan perdata itu diketahui tentang wanprestasi sebuah perusahaan dan telah diputus pada Kamis (30/6). Namun belum diketahui pasti isi dari putusan itu.
Selain Santoso, KPK juga menangkap dua orang lainnya. KPK siang ini sudah melakukan ekspose perkara operasi tangkap tangan tersebut.
Berikut operasi tangkap tangan terhadap unsur pengadilan sejak awal tahun 2016;
-Operasi Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.
-Operasi April 2016
KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terkungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.
-Operasi Mei 2016
KPK menangkap aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.
-Operasi Juni 2016
KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
-Operasi Juni 2016
KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution. (fdn/asp)