Remisi Idul Fitri, Gayus Tambunan Dapat Potongan Masa Tahanan 2 Bulan

Remisi Idul Fitri, Gayus Tambunan Dapat Potongan Masa Tahanan 2 Bulan

Masnurdiansyah, - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 13:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kanwil Kemenkumham Jabar mencatat sebanyak 9448 narapidana diusulkan menerima remisi Lebaran Idul Fitri 2016. Salah seorang diantaranya merupakan napi kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.

Gayus tidak sendirian, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib mengatakan masih ada 27 napi korupsi lainnya yang menerima potongan masa tahanan. Besaran remisi beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Hanya saja yang paling besar itu ada tiga napi, salah satunya Gayus mendapat remisi dua bulan," kata Agus kepada detikcom di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (1/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Indonesia ini, tengah menjalani total hukuman 30 tahun penjara. Kini, Gayus menghuni Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung 22 September 2015 silam.

"Tapi selama ini dia (Gayus) berkelakuan baik semenjak tinggal di Lapas Gunung Sindur, jadi bisa mendapat remisi," ucap dia.

Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib mengatakan sudah menerima daftar pengajuan remisi lebaran sebanyak 9.448 orang dari seluruh Lapas di Jabar. Namun, sambung dia, jumlah tersebut belum keputusan final.

"Hingga pukul 10.00 WIB pagi tadi, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 9.448 napi dan 176 napi diantaranya bebas. Tapi jumlah ini masih akan terus bertambah, belum final," kata Agus kepada detikcom di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (1/7/2016). (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads