Gayus tidak sendirian, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib mengatakan masih ada 27 napi korupsi lainnya yang menerima potongan masa tahanan. Besaran remisi beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Hanya saja yang paling besar itu ada tiga napi, salah satunya Gayus mendapat remisi dua bulan," kata Agus kepada detikcom di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (1/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi selama ini dia (Gayus) berkelakuan baik semenjak tinggal di Lapas Gunung Sindur, jadi bisa mendapat remisi," ucap dia.
Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib mengatakan sudah menerima daftar pengajuan remisi lebaran sebanyak 9.448 orang dari seluruh Lapas di Jabar. Namun, sambung dia, jumlah tersebut belum keputusan final.
"Hingga pukul 10.00 WIB pagi tadi, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 9.448 napi dan 176 napi diantaranya bebas. Tapi jumlah ini masih akan terus bertambah, belum final," kata Agus kepada detikcom di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (1/7/2016). (dra/dra)











































