MKD: Anggota DPR Dilarang Terima Parsel, Harus Dikembalikan dan Lapor KPK

MKD: Anggota DPR Dilarang Terima Parsel, Harus Dikembalikan dan Lapor KPK

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 13:47 WIB
Maman Imanul Haq (Foto: Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menegaskan bahwa anggota DPR tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ya kalau kita pejabat negara enggak boleh, enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq saat dihubungi, Jum'at (1/7/2016).

Maman yang merupakan politisi asal PKB ini meminta kepada siapa saja anggota dewan yang menerima kiriman parsel untuk segera mengembalikannya.
"Harus kembalikan aja. Lapor KPK juga," kata Maman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara aturan di anggota dewan yaitu dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), kata Maman, memang tidak ada keharusan mengembalikan parsel. Namun Ia mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau di MD3 enggak ada, itu kan aturan KPK itu. Itu tegas sama sekali, kita enggak boleh dapat," kata Maman.

Kamis petang kemarin beredar foto sebuah parsel untuk Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding. Di alamat pengirim tercantum nama Badan Pemeriksa Keuangan.

Abdul Kadir menegaskan tidak akan menerima parsel tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih (atas adanya kiriman parsel tersebut). Tapi sesuai dengan aturan maka saya, Abdul Kadir Karding tidak bisa menerima pemberian parsel dari pihak mana pun. Abdul Kadir Karding adalah salah satu pejabat publik (Anggota DPR) sehingga wajib hukumnya menghindari pemberian-pemberian parsel seperti itu," papar Abdul Kadir Karding melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (1/7/2016).

Karding menambahkan, dalam waktu dekat akan segera mengembalikan parsel tersebut. "Saya mohon maaf harus mengembalikan parsel tersebut. Saya tidak boleh menerima itu karena menyangkut etika," tuturnya. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads