5 Fakta Fuad Amin, Eks Bupati Bangkalan yang Korupsi Rp 414,2 Miliar

5 Fakta Fuad Amin, Eks Bupati Bangkalan yang Korupsi Rp 414,2 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 13:43 WIB
Fuad Amin (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara dan seluruh asetnya senilai Rp 250 miliar dirampas negara. Alhasil, Fuad Amin harus mendekam di bui hingga usia 76 tahun.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000," kata anggota majelis kasasi hakim agung ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap.

Berikut fakta Fuad Amin yang dihimpun detikcom, Jumat (1/7/2016):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Membangun Dinasti Politik
Pria kelahiran 1 September 1948 itu membangun dinasti politik di wilayahnya. Awalnya Fuad menjadi Bupati Bangkalan pada 2003-2013. Setelah habis masa jabatan dan tidak bisa melanjutkan lagi karena terbentur aturan. Fuad memilih menjadi anggota legislatif dan dipilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Anaknya Fuad Amin yaitu Makmun Ibnu Fuad lalu terpilih menjadi Bupati Bangkalan 2013-2018. Saat itu, Makmun merupakan bupati termuda di Indonesia yaitu menjadi bupati di usia 26 tahun dan masuk rekor MURI.

Fuad Amin sendiri tetap sebagai Ketua DPRD Bangkalan meski sudah ditahan KPK sejak 1 Desember 2014. Ia baru diturunkan dari jabatannya dua tahun setelah ia ditangkap atau tepatnya pada 9 Juni 2016. Dalam rapat paripurna itu, hanya 33 anggota DPRD, dari yang seharusnya yaitu 50 orang.


2. Korupsi Tiada Henti

Sejak dilantik sebagai Bupati Bangkalan, Fuad langsung mengeruk uang negara dan menyalahgunakan kewenangannya dengan berbagai modus. Setelah turun dan pindah posisi menjadi Ketua DPRD Bangkalan, aliran korupsi tiada henti. Total 11 tahun lamanya ia korupsi hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014.

3. Modus Korupsi
Dalam menjalankan aksinya, Fuad melakukan tiga modus operandi korupsi, yaitu:

a. Jual Beli SK CPNS
Selaku Bupati, Fuad memiliki kewenangan mengangkat PNS di lingkungan Pemda Bangkalan. Tetapi apa lacur, setiap pengangkatan PNS ia tariki uang dengan modus bervariasi, dari Rp 15 juta hingga ratusan juta. Tergantung posisi jabatan CPNS yang diincar pencaftar.

Dari penerimaan dan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bangkalan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010, Fuad mengantongi uang panas Rp 20.174.000.000.

b. Jatah 10 Persen APBD
Fuad meminta jatah 10 persen dari setiap alokasi anggaran Satuan Kerja Peerangkat Daerah (SKPD) dari seluruh dinas yang ada di wilayahnya selama sepuluh tahun berturut-turut. Dari kutipan itu, gemerincing saku Fuad lebih kurang mencapau Rp 194.250.000. Berikut rinciannya:

- Tahun 2003 sejumlah Rp 12 miliar.
- Tahun 2004 sejumlah Rp 13 miliar.
- Tahun 2005 sejumlah Rp 16 miliar.
- Tahun 2006 sejumlah Rp 28 miliar.
- Tahun 2007 sejumlah Rp 37 miliar.
- Tahun 2008 sejumlah Rp 37 miliar.
- Tahun 2009 sejumlah Rp 31 miliar.

c. Jatah Proyek dari Investor
Fuad meminta jatah proyek dari investor yang ada di wilayahnya, salah satunya PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Setiap bulan, Fuad menerima setoran dengan jumlah bervariasi, dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Setoran diberikan dari 13 Oktober 2003 hingga ia pensiun jadi bupati. Selepas bupati dan menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad masih menerima setoran hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014. Total jumlah setoran dari PT MKS itu mencapai puluhan miliar rupiah.

4. Muslihat Pencucian Uang
Untuk menyamarkan harta hasil kejahatan itu, ia melakukan serangkaian pencucian uang sedemikian rupa sehingga uang itu seolah-olah adalah uang yang legal. Modusnya yaitu:

a. Membuka Rekening Bank dengan Meminjam Identitas Orang Lain
Fuad menemparkan harta hasil kejahatannya dengan menempatkan di rekening bank yang ia buka dengan meminjam identitas orang lain.

b. Membuka Rekening Bank sendiri tetapi dengan Identitas Berbeda
Fuad Amin membuka atas nama dirinya di tujuh bank dengan identitas berbeda. Total lalu lintas beragam dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

c. Menggunakan Nama Orang Lain untuk Buka Deposito
Fuad menggunakan nama Nurjati untuk membuka deposito dan menempatkan uang Rp 1,9 miliar pada 30 Desember 2008 dan Rp 73,9 miliar pada 5 Desember 2007.

d. Membeli Polis Asuransi
Fuad juga menyamarkan hartanya untuk membeli asuransi, di antaranya:
1. Membeli polis asuransi Rp 51 miliar atas nama Siti Masnuri dan empat polis lainnya dengan nilai masing-masing Rp 200 juta.
2. Membeli polis asuransi atas nama Farah Diba Mabejani Fuad sebesar Rp 124 juta.
3. Membeli polis asuransi atas nama Amirah Suprapti sebesar Rp 1,4 miliar.
4. Membeli polis asuransi atas nama Erika Aini Masnuri Fuad sebesar Rp 65 juta dan Rp 552 juta.
5. Membeli polis asuransi atas nama Fuad Amin sebesar Rp 1 miliar.

e. Membeli Kendaraan
Berikut sebagian kendaraan yang dibeli dari hasil kejahatan:

1. Membeli Toyota Innova atas nama Fuad Amin.
2. Membeli Honda Oddyssey atas nama Makmun Ibnu Fuad (anaknya).
3. Membeli Toyota Alphard atas nama Kusnaidi.
4. Membeli Hyundai H-1 atas nama Fahrozy Choirul Zamzam.
5. Membeli Honda Civic atas nama Amnah Susilowati.

f. Membeli Tanah dan Bangunan
Fuad membeli tanah di berbagai tempat di Bangkalan dan Surabaya dengan nilai puluhan miliar rupiah.

g. Membeli Apartemen
Fuad mencuci uangnya untuk membeli apartemen di berbagai tempat, di antaranya:
1. Dua unit Apartemen Sudirman Park, Jakarta Pusat.
2. Satu unit kondominium di Condominium Regency, Surabaya.
3. Empat unit apartemen di Waterplace Residance, Pakuwon Indah, Surabaya.
4. Sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Family, Surabaya dengan harta Rp 3,1 miliar.
5. Satu unit apartemen Sudirman Residence lantai 36

5. Keluar Penjara Sudah Kakek Renta
Fuad lahir pada 1 September 1948 dan mulai ditahan sejak 1 Desember 2014. Dengan hukuman 13 tahun penjara, maka Fuad akan keluar pada tahun 2024 dalam usia 76 tahun. Hukuman bisa ditambah 1 tahun penjara apabila ia tidak membayar denda Rp 5 miliar.

Fuad bergabung dengan kakek-kakek koruptor yang menikmati hari tua di penjara. Seperti mantan Gubernur Riau Annas Mamun. Pria kelahiran 17 April 1940 itu ditangkap KPK saat menerima suap di Cibubur, Jakarta Timur. Perbuatan Annas diberi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun.

KPK juga mencokok pengacara gaek OC Kaligis karena menyuap majelis hakim PTUN Medan pada Juni 2014. Profesor hukum kelahiran 19 Juni 1942 itu lalu dihukum 7 tahun penjara di tingkat banding dan keluar penjara pada tahun 2021. Dengan hukuman itu, OCK--begitu biasa dia disapa-- harus hidup di penjara hingga usia 79 tahun. Bisa saja ia lebih lama di penjara karena masih ada proses kasasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads