Aksi KPK Bersihkan Pengadilan Selama 6 Bulan Terakhir, Cokok Hakim Sampai Panitera

Aksi KPK Bersihkan Pengadilan Selama 6 Bulan Terakhir, Cokok Hakim Sampai Panitera

Rivki - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 13:19 WIB
Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi / Foto: agung pambudhy
Jakarta - Di tahun 2016 yang baru berjalan 6 bulan, KPK sudah beberapa kali menciduk aparat pengadilan. Beberapa aparat pengadilan mulai dari tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga ke Pengadilan Negeri (PN) ditangkap KPK karena diduga terlibat suap untuk memainkan kasus.

Sejak dilantik pada Januari 2016 lalu, lima pimpinan KPK yang baru sudah menghiasi pemberitaan dengan operasi tangkap tangan. Hampir setiap bulan, ada oknum penyelenggara negara yang ditangkap karena dugaan korupsi. Yang terbanyak berasal dari aparat pengadilan. Tak hanya itu, unsur-unsur yang terlibat di pengadilan seperti advokat dan kejaksaan juga banyak ditangkap KPK tahun ini karena mencoba mempengaruhi perkara persidangan dengan uang suap.

Dalam catatan detikcom, dalam kurun waktu 6 bulan KPK sudah 5 kali menggelar operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan aparat pengadilan. Selain itu, politisi DPR dan para pengusaha tidak luput dari incaran KPK. Bahkan, Bupati Subang, Ojang Suhandi, diciduk KPK karena akan menyuap jaksa untuk mengamankan kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga berhasil mengungkap praktik suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta lewat penangkapan M Sanusi. Buntut dari pengungkapan kasus ini, proyek reklamasi Jakarta dihentikan, bahkan reklamasi Pulau G yang sudah setengah jalan harus dibatalkan.

Total KPK sudah melakukan lebih dari 8 operasi tangkap tangan sejak Januari 2016. Sehingga, rata-rata dalam sebulan KPK melakukan lebih dari satu OTT. Fokus OTT Pimpinan KPK Jilid 4 adalah fokus ke lembaga peradilan. Hakim, panitera, jaksa dan pengacara menjadi incaran. Ini adalah operasi tangkap tangan yang terbanyak dalam periode enam bulan terkait aparat pengadilan.

Berikut rincian operasi tangkap tangan terhadap aparat peradilan mulai dari Februari 2016 hingga Juni 2016 yang dirangkum detikcom, Jumat (1/7/2016).

Kasubdit Perdata MA

Pada Februari 2016 lalu, KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.

Andri Tristianto Sutrisna


Panitera PN Jakpus Edy Nasution

Pada April 2016, KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.

Edy Nasution


Rombongan Pengadilan Tipikor Bengkulu

Pada Mei 2016 KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.



Rombongan Penyuap Kasus Saipul Jamil

Awal Juni 2016 KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara artis Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso

KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK.

(rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads