Karding pun berniat mengembalikan parsel itu ke BPK. Namun ternyata pihak BPK membantah telah mengirim parsel tersebut. Karding malah berniat memberikan parsel itu ke fakir miskin. Memangnya boleh?
Dalam Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah diatur apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Karding merupakan anggota DPR yang masuk dalam kriteria sebagai penyelenggara negara sehingga pemberian parsel tersebut merupakan gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dok. ist |
Gratifikasi tersebut harus dilaporkan ke KPK dan apabila tidak dilakukan maka unsur gratifikasi tetap melekat meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan ke pemiliknya. Hal itu diatur dalam Pasal 12C Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Bisa dilaporkan ke KPK, karena yang menerima kan penyelenggara negara. Dia punya kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016).
"Nanti ada penetapan dari KPK tentang kepemilikan barang itu," sambung Yuyuk.
Sebelumnya, Karding mengaku hendak mengembalikan penerimaan parsel tersebut. Namun lantaran pihak BPK membantah, Karding pun merasa bingung harus mengembalikan parsel itu ke mana.
"Saya mohon maaf harus mengembalikan parsel tersebut. Saya tidak boleh menerima itu karena menyangkut etika," ujar Karding dalam pernyataan tertulisnya. (dha/tor)












































dok. ist