Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Ignasius Jonan nomor 22/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang selama masa angkutan Lebaran 2016 (1437 H).
Kendaraan angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer, serta truk pengangkut barang yang memiliki sumbu lebih dari dua. Larangan ini berlaku pada jalan nasional (tol dan non tol) serta jalur wisata di 14 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bakar bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
2. Ternak
3. Bahan pangan kebutuhan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar dan telur.
4. Pupuk
5. Susu murni
6. Barang antaran pos
7. Barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan (Pelabuhan Pelabuhan, Tanjung Belawan Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Soekarno-Hatta)
8. Angkutan sepeda motor sebagai angkutan mudik gratis.
Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan atau tetap dapat dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua.
Sedangkan untuk penutupan jembatan timbang sudah dilakukan pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB. Lokasi jembatan timbang akan digunakan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan maupun pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara untuk pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi pengendalian lalu lintas pada setiap persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara. Penerapannya di lapangan akan dilakukan oleh Kemenhub berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta dinas terkait di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nwy/trw)











































