Pernyataan itu menanggapi berbagai aparat pengadilan yang ditangkap KPK, dari panitera hingga hakim. Tapi menurut Hatta Ali, hal itu adalah ulah oknum, bukan kesalahan sistem.
"Gonjang-ganjing MA kita tetap bekerja dengan baik, tidak terpengaruh, yang penting bukan sistem yang salah. Kalau sistem yang salah, itu perlu kita pertanggungjawabkan," kata Hatta Ali dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/6) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta Ali, MA telah melaksanakan proses reformasi sesuai amanat cetak biru MA.
"Reformasi MA sudah lama dilakukan, sejak 2010 sudah menerbitkan blue print, berlakunya sampai 2035. Semua tuntutan reformasi, bahkan sekarang lebih kita tingkatkan lagi," ujar Hatta Ali.
Namun kenyataannya, ada pengingkaran MA terhadap cetak biru itu yaitu keterlibatan Komisi Yudisial (KY) ikut menyeleksi calon hakim. Beberapa hakim agung meminta keterlibatan KY itu dihapuskan, meski sudah ada dalam cetak biru.
Penangkapan Santoso menambah daftar aparat pengadilan yang tertangkap KPK tengah bertransaksi suap dan dagang perkara. Berikut daftarnya sepanjang 5 bulan terakhir:
Operasi Fabruari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Andri sedang menjalani persidangan di PN Jakpus.
Operasi April 2016
KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terkungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi. KPK yang menggeledah rumah Nurhadi mengamankan Rp 1,7 miliar, di antaranya di toilet. Sejumlah saksi 'menghilang' dan istri Nurhadi yang juga pejabat MA, Tin Zuraida ikut diperiksa.
Operasi Mei 2016
KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.
Operasi Juni 2016 Jilid I
KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat. Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur sehari sebelum penangkapan Rohadi.
Operasi Juni 2016 Jilid II
KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK. (asp/asp)











































