Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pas Kemkum HAM I Wayan K Dusak setelah 'Safari Ramadan' di sejumlah rutan dan lapas di Banten, Kamis (30/6/2016).
"Sudah ada (daftar yang mendapat remisi lebaran) dan masih sementara. Jadi kemungkinan ada tambahan lagi. Yang diusulkan remisi lebaran tahun ini sebanyak 63.170," ujar Dusak di Rutan Serang-Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RK 2 sebanyak 700 orang dan dia langsung bebas saat lebaran," sambung Dusak.
Wilayah terbanyak penerima remisi kata Dusak yaitu di Sumatera Utara sebanyak 6.765 dengan penghuni napi dan tahanan 23.972 orang. Disusul oleh Jawa Barat sebanyak 5.915 dengan total penghuni sebanyak 21.948 orang.
"Ini yang sudah masuk belum yang susulan. Data bisa berubah karena masih usulan sementara. Final jumlah penerimanya saat hari Raya Idul Fitri," kata Dusak.
Lebih lanjut, Dusak menegaskan bahwa jikalau napi melakukan pelanggaran sebelum hari raya maka diusulkan untuk dicabut usulan remisinya. Namun, ketika SK remisinya sudah turun, maka tahun depan tidak akan mendapat remisi dan napi akan lebih rugi karena pemberian remisinya itu lebih lama.
"Pemberian RK tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman adalah sebanyak 15 hari. Tahun kedua yaitu 1 bulan, tahun ke 3 dan 4 sebanyak 1,5 bulan dan tahun ke 5-6 adalah sebanyak 2 bulan," uraai Dusak.
Syarat mendapat remisi, narapidana haruslah menjalani hukuman yang sudah inkrah selama 6 bulan sebelum lebaran. Maka, jika sebelum tanggal 4 Desember 2015 putusan sudah inkrah maka dapat memperoleh remisi dan jika setelah tanggal 4 baru inkrah maka hal tersebut adalah susulan.
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Indonesia per Juni 2016 ini adalah sebanyak 198.104 orang. Rinciannya 131.529 orang merupakan narapidana dan 66.575 orang adalah tahanan.
(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini