"Kedua tersangka laki-laki ini berinisial IS (33) warga Aceh dan ML (41) warga Medan. Mereka ini agen dan kurir," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang di Mapolresta Medan, Kamis (30/6/2016).
Mardiaz mengatakan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba pada Sabtu (25/6) sore. Polisi kemudian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud yakni di Jalan Sei Berantas, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menangkap IS, polisi kemudian melakukan pengembangan. IS mengaku, barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial ML. Berdasarkan pengembangan, petugas akhirnya menangkap ML di Jalan Turi, Medan dan dari tangannya disita 5 kilogram sabu.
"Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Medan," imbuh Mardiaz.
Dalam pemeriksaan, diketahui kedua tersangka yang ditangkap ini ada indikasinya dengan tangkapan sebelumnya yakni seorang bandar sabu. Dari tangan bandar sabu itu, polisi menyita 4,8 kilogram sabu.
"Jadi, mereka ini jaringan Aceh-Malaysia. Sabu ini dibungkus dengan kemasan teh hijau dan sudah banyak beredar di Sumut," terang Mardiaz yang mengaku akan bekerjasama dengan kepolisian Aceh untuk mengungkap bandar dan jaringan narkoba lainnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah tahan di Mapolresta Medan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati," tutup Mardiaz.
![]() |