Pelaku Hipnotis yang Gentayangan Sasar Pemudik di Pelabuhan Makassar Dibekuk

Pelaku Hipnotis yang Gentayangan Sasar Pemudik di Pelabuhan Makassar Dibekuk

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 19:21 WIB
Gelar kasus hipnotis di Mapolda Sulsel, Kamis 30 Juni 2016 (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Matahuddin (47), pemudik asal Wamena, Papua, menjadi korban hipnotis saat baru saja turun dari kapal KM Gunung Dempo, di Pelabuhan Makassar, Selasa malam lalu (28/6/2016).

Korban yang hendak mudik ke Kolaka, Sulawesi Tenggara ini kehilangan uang tunai Rp 16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Anggota Ditreskrim Polda Sulsel hanya butuh waktu sehari untuk menangkap pelaku, yang diketahui bernama Rumallang (41), warga jalan Tinumbu lorong 142, Makassar, Kamis (30/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom

Pelaku yang mencoba melarikan diri saat hendak diringkus petugas terpaksa ditembak kaki kirinya. Dua rekannya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah perhiasan emas imitasi, 131 Ringgit Malaysia, 2000 Dong Vietnam dan 14 ponsel hasil kejahatan.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Jafar Said pada detikcom menyebutkan pelaku yang berjumlah sekitar 4 orang menghipnotis korbannya dengan modus meminta bantuan untuk penukaran mata uang asing. Korban yang dalam pengaruh ilmu gendam tidak sadar menyerahkan uang hasil jerih payahnya dari pekerjaannya sebagai tukang kayu selama 6 bulan di Wamena.

"Pelaku biasa menepuk pundak korbannya atau menggunakan dua butir mutiara yang dia gerakkan di telapak tangannya untuk menghipnotis korbannya. Selama bulan puasa dia telah melakukan 4 kali aksinya," ujar Jafar.

Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom

Jafar menyebutkan pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara. (mna/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads