Daeng Aziz Terima Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Denda Rp 100 Juta

ADVERTISEMENT

Daeng Aziz Terima Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Denda Rp 100 Juta

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 18:14 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Abdul Aziz alias Daeng Aziz telah dijatuhi vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta. Terhadap putusan ini, Aziz menyatakan menerima.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan para jaksa yang meminta Aziz dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Dan sebagaimana pada persetujuan awal, ini belum masuk dalam tindak pidana. Tapi itu semua saya terima," kata Aziz selepas sidang putusannya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Hasoloan Sianturi bertanya kepada Aziz, soal apakah ada sesuatu yang ingin disampaikan. Aziz pun bicara bahwa ia belum menerima BAP dari saksi yang memasangkan listrik di kafe miliknya.

"Ada satu yang ingin saya sampaikan sebelum sidang dimulai, bahwa BAP orang yang memasang listrik tidak di tangan saya," kata Aziz.

Hal ini diamini oleh penasihat hukumnya, Mujahidin. Menurut Mujahidin, seharusnya yang dijadikan tersangka bukanlah Aziz, tapi orang yang memasangkan listrik di kafe milik Aziz.

"Yang salah itu yang masang listriknya, saudara Wely. Klien kami ingin mempunyai listrik yang sah dengan membayar Rp 17 juta. Seharusnya dia yang jadi tersangka," kata Mujahidin.

"Atas dasar itu, kami tidak puas dengan keputusan ini. Kalau kita menyarankan banding. Tapi klien kami ingin pikir-pikir," imbuhnya.

Aziz melalui kuasa hukumnya sebelumnya juga sudah memberikan pledoi kepada majelis hakim. Dalam pledoi itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Aziz bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

"Apa yang dikatakan kuasa hukum tidak berdasar. Karena menurut UU Ketenagalistrikan menyatakan bersalah dalam penggunaan listrik. Bukan menyambung listrik. Karena itu dinyatakan melawan hukum dan harus dipidana. Alasan terdakwa tidak dapat diterima. Permohonan demikian tidak relevan dipertimbangkan, karena terdakwa sudah terbukti bersalah," kata hakim Hasoloan membacakan pertimbangan putusan.

(Hbb/Hbb)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT