Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan para jaksa yang meminta Aziz dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dan sebagaimana pada persetujuan awal, ini belum masuk dalam tindak pidana. Tapi itu semua saya terima," kata Aziz selepas sidang putusannya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu yang ingin saya sampaikan sebelum sidang dimulai, bahwa BAP orang yang memasang listrik tidak di tangan saya," kata Aziz.
Hal ini diamini oleh penasihat hukumnya, Mujahidin. Menurut Mujahidin, seharusnya yang dijadikan tersangka bukanlah Aziz, tapi orang yang memasangkan listrik di kafe milik Aziz.
"Yang salah itu yang masang listriknya, saudara Wely. Klien kami ingin mempunyai listrik yang sah dengan membayar Rp 17 juta. Seharusnya dia yang jadi tersangka," kata Mujahidin.
"Atas dasar itu, kami tidak puas dengan keputusan ini. Kalau kita menyarankan banding. Tapi klien kami ingin pikir-pikir," imbuhnya.
Aziz melalui kuasa hukumnya sebelumnya juga sudah memberikan pledoi kepada majelis hakim. Dalam pledoi itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Aziz bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.
"Apa yang dikatakan kuasa hukum tidak berdasar. Karena menurut UU Ketenagalistrikan menyatakan bersalah dalam penggunaan listrik. Bukan menyambung listrik. Karena itu dinyatakan melawan hukum dan harus dipidana. Alasan terdakwa tidak dapat diterima. Permohonan demikian tidak relevan dipertimbangkan, karena terdakwa sudah terbukti bersalah," kata hakim Hasoloan membacakan pertimbangan putusan.
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini