Hal itu disampaikan Vera saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro untuk kasus suap Raperda Reklamasi di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
"Dari data yang ada, nilai tambahan kontribusi 15% ditambah kontribusi 5 persen, akan didapat Rp 77 triliun dalam bentuk infrastruktur," ujar Vera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan simulasi yang kami perolehdari biro ibu Vera (Vera Revina Sari-Kabiro Tata Kota dan Lingkungan Hidup), berdasarkan asumsi jika kemudian luas lahan yang dapat dijual di 14 pulau, lalu dikali dengan NJOP kisarannya Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, dikali 15 persen akan diperoleh tambahan kontribusi sebesar Rp 48,8 triliun," jelas Tuti.
"Namun apabila dikonversi 5 persen pada 5 pulai dikali NJOP, didapatkan Rp 28,3 triliun. Jadi kontribusi 5 persen dan tambahan kontribusi 15 persen totalnya Rp 77,1 triliun," sambung Tuty.
Jumlah tersebut dirasakan pengembang, dalam hal ini Ariesman Widjaja terlalu besar sehingga dia melobi M Sanusi untuk menghilangkan poin tersebut dari Raperda Reklamasi. Dia pun menyuap Sanusi Rp 2,5 miliar. (rni/asp)