ICW Hadapi Upaya Hukum Fatwa
Rabu, 23 Mar 2005 09:01 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) siap menghadapi upaya hukum terkait dengan rilis daftar anggota DPR yang diduga korupsi. Namun, ICW tetap membuka ruang komunikasi dengan Wakil Ketua MPR AM Fatwa untuk menyelesaikan masalah itu. "Karena sudah pergi ke kepolisian ya akan dihadapi saja prosesnya. Namun kita masih ingin membuka ruang untuk berkomunikasi. Biar bagaimanapun suatu masalah bisa diselesaikan dengan berkomunikasi," ujar Kuasa Hukum ICW Bambang Widjojanto ketika dihubungi detikcom, Rabu (23/3/2005). Dikatakan Bambang, Fatwa telah melayangkan somasi yang menuntut ICW meminta maaf melalui media massa. Batas akhir pemenuhan tuntutan itu, Selasa (22/3/2005) kemarin. Somasi itu, lanjut Bambang, telah dijawab Senin(21/3/2005). "Selayaknya kemudian kalau mereka menjawab lagi karena sebagian asumsi yang dikembangkan ada yang tidak betul. Misalnya mereka salah mengutip beberapa media. Sebaiknya menurut saya jawaban kita dijawab, tapi tidak ada larangan pergi ke kepolisian," katanya. Apakah jawaban ICW akan memenuhi tuntutan Fatwa? "Kita sebenarnya belum masuk masuk ke situ, masih mensinyalemen somasi yang diajukan. Jangan langsung ujungnya dicegat, tapi samakan dulu masalahnya apa," tuturnya. Sekadar diketahui, Fatwa melaporkan ICW ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, kemarin. Ia menilai pencantuman namanya dalam daftar anggota DPR yang diduga korupsi sebagai suatu fitnah.Fatwa berkeyakinan tidak melakukan korupsi karena itu melayangkan somasi ke ICW. Namun, ICW dalam jawabannya tidak melakukan permintaan maaf sebagaimana yang dituntut sehingga Fatwa melapor ke polisi.
(rif/)











































