Terlilit Banyak Masalah, Nurhadi Masih Dipertahankan Jadi Sekretaris MA

Terlilit Banyak Masalah, Nurhadi Masih Dipertahankan Jadi Sekretaris MA

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 15:45 WIB
Terlilit Banyak Masalah, Nurhadi Masih Dipertahankan Jadi Sekretaris MA
Nurhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) masih mempertahankan Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Padahal, Nurhadi terbelit banyak masalah.

Dalam dakwaan terhadap Doddy, penyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Nurhadi disebut berperan sebagai pengatur perkara. Nurhadi disebut KPK mengatur perkara PK dengan meminta Edy segera mengirimkan berkas perkara itu ke MA.

"Belum tahu perkembangannya, belum bisa mengatakan terlibat atau tidak. Sama-sama mengikuti jalannya persidangan nanti," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dugaan itu, KPK telah menggeledah rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penyidik KPK mendapati uang Rp 1,7 miliar dan di antaranya disimpan di toilet rumahnya.

"Ketentua perundang-undangan bisa dinyatakan diberhentikan apabila statusnya sudah dinyatakan tersangka. Status Nurhadi bukan status tersangka, bagaimana kita memberhentikan. Kita liat hakim Bengkulu, diterbitkan pemberhentian sementara baik hakim karir maupun hakim ad hoch. Begitu pula Edy, karena sudah status tersangka kita berhentikan sementara," kata Hatta Ali.

"Selama gonjang-ganjing, sudah banyak yang kita berhentikan. Setelah diperiksa meski ada keterkaitan sedikit, seluruh MA tidak ada toleransi bagi mereka yang telah menodai lembaga hukum, kita juga sudah mengambil tindakan tegas," sambung Hatta Ali.

Berikut daftar nama yang diperiksa KPK terkait penggeledahan di rumah Nurhadi:

1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi.
8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.

Selain itu, Nurhadi juga mangkir dua kali dari rapat kerja dengan DPR sehingga anggaran MA 2016 dipotong Rp 184 miliar. Padahal Polri mendapatkan tambahan Rp 5 triliunan, Kejaksaan mendapatkan tambahan Rp 300 miliar dan Kemenkum HAM mendapatkan tambahan Rp 700 miliar. Seluruh kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga negara datang ke DPR, kecuali Nurhadi. (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads