ICW: Posisi Bendahara Umum Partai Rawan Korupsi

ICW: Posisi Bendahara Umum Partai Rawan Korupsi

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 14:09 WIB
Aktivis ICW Donal Fariz (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat I Putu Sudiartana tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap. Putu yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat itu diduga menerima suap terkait 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.

Menjadi pertanyaan karena Putu yang anggota Komisi III bidang hukum ikut mengurusi proyek infrastruktur yang semestinya menjadi tugas Komisi V DPR. Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, posisi bendahara umum pada partai politik memang lahan basah untuk melakukan tindak korupsi.

"Fenomena bendum masuk bui fenomena yang sudah sering karena memang ada problem pendanaan politik yang sangat kompleks dan memang rawan," tutur peneliti ICW Donal Fariz di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donal mengatakan, posisi bendum ataupun wakilnya terkadang memiliki target pendapatan dari parpol yang begitu tinggi angkanya. Mereka, kata Donal, sangat memungkinkan untuk menghalalkan segala cara untuk memenuhi target tersebut.

"Bendum ataupun wakil bendum kan dikejar target dan orang yang paling banyak disodori proposal kepentingan kegiatan internal partai. Mulai dari munas, mubes dan agenda-agenda partai lain," papar dia.

"Jadi tagihan kepada bendum kan jadi sesuatu yang memicu mereka untuk mencari sumber-sumber pendanaan. Yang paling instan adalah bekerja atas proyek-proyek APBN," imbuhnya.

Wabendum Partai Demokrat, Putu Sudiartana kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengamanan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat. Modus yang digunakan Putu sangat tak lazim untuk menerima suap, yakni via transfer antar bank dan dalam waktu yang sangat berdekatan.

"Kami lihat ada sesuatu yang baru lewat transfer. Biasanya cash and carry biasanya ini dalam waktu yang berdekatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Uang yang ditransfer ke Putu jumlah totalnya adalah Rp 500 juta. Uang ditransfer beberapa kali dalam waktu yang sangat berdekatan dan menggunakan rekening beberapa nama orang dekat Putu.

Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogan Askan. Putu menjanjikan akan mengegolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multy years 3 tahun.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads