BPOM: Bareskrim Tak Boleh Ungkap Nama RS yang Pakai Vaksin Palsu

BPOM: Bareskrim Tak Boleh Ungkap Nama RS yang Pakai Vaksin Palsu

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 13:41 WIB
Foto: Edward/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak bisa mengungkapkan nama rumah sakit, klinik, dan Puskesmas yang memakai vaksin palsu. BPOM dilarang oleh Bareskrim Polri.

"Sekarang kita lagi bingung, Bareskrim tidak memperbolehkan itu sebagai konsumsi umum. Karena itu kan barang bukti, itu dilindungi oleh KUHAP. Jadi tidak boleh dikonsumsi oleh umum," jelas Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Menurut dia, Bareskrim melarang nama-nama itu diumumkan karena masih dalam proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu melanggar KUHAP. Jadi Bareskrim kan dapat produk. Kemudian menyerahkan ke BPOM untuk diuji, isi sampel itu yang rahasia," jelasnya.

"Sekarang kita kirim ke Kemenkes, sarananya juga kirim ke Kemenkes. Apakah boleh diumumkan atau tidak. Tapi yang paling susah ini, DPR minta hasilnya. Bareskrim (katakan) jangan dikasih. Ini kita yang bingung," tutup dia.

Sejauh ini ada 28 lebih RS yang diketahui memakai vaksin palsu. "RS kecil-kecilan, seperti RS bersalin," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads