"Sekarang kita lagi bingung, Bareskrim tidak memperbolehkan itu sebagai konsumsi umum. Karena itu kan barang bukti, itu dilindungi oleh KUHAP. Jadi tidak boleh dikonsumsi oleh umum," jelas Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Menurut dia, Bareskrim melarang nama-nama itu diumumkan karena masih dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita kirim ke Kemenkes, sarananya juga kirim ke Kemenkes. Apakah boleh diumumkan atau tidak. Tapi yang paling susah ini, DPR minta hasilnya. Bareskrim (katakan) jangan dikasih. Ini kita yang bingung," tutup dia.
Sejauh ini ada 28 lebih RS yang diketahui memakai vaksin palsu. "RS kecil-kecilan, seperti RS bersalin," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini