Ruhut: PD Katakan Tidak Pada Korupsi, Tak Perlu Bantuan Hukum untuk Putu

Ruhut: PD Katakan Tidak Pada Korupsi, Tak Perlu Bantuan Hukum untuk Putu

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 13:20 WIB
Ruhut: PD Katakan Tidak Pada Korupsi, Tak Perlu Bantuan Hukum untuk Putu
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Partai Demokrat telah memecat Wabendum Putu Sudiartana yang tersangkut kasus dugaan korupsi dari semua jenjang kepartaian. Koordinator Jubir PD Ruhut Sitompul menegaskan partainya tak perlu memberikan bantuan hukum untuk Putu.

"Nggak usah dikasih bantuan hukum. Pecat aja sudah selesai," kata Ruhut kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).

Ruhut menegaskan sikap partainya jelas antikorupsi. Ruhut menuturkan semua anggota DPR dari PD telah meneken pakta integritas antikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda integritas loh. Yang kayak gini harus dipecat tidak boleh dilindungi," kata Ruhut.

"Rakyat miskin karena korupsi dan Demokrat tetap katakan tidak pada korupsi," tegas Ruhut.

Sebelumnya diberitakan Partai Demokrat (PD) memecat I Putu Sudiartana, Wakil Bendahara Umumnya yang anggota DPR, dari segala jenjang jabatan di partai. Meski demikian, PD tetap menyiapkan bantuan hukum jika diminta oleh Putu.

"Kami akan berkomunikasi dengan Putu. Kami siapkan jika diperlukan," kata Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Ditanya soal posisi Putu Sudiartana di DPR, Amir tak menjawab tegas soal pemecatan. Amir hanya mengatakan bahwa Putu Sudiartana sulit menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Lebih jauh, Amir mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Menurut Amir, KPK tak memberi penjelasan gamblang soal OTT terhadap Putu.

"Agar diketahui, kami memilih waktu pernyataan ini setelah KPK, dengan asumsi langkah KPK benar dan dilandasi bukti kuat sehingga pernyataan ini atas hal tersebut. Sebagaimana kita ketahui penjelasan KPK kami dengarkan tadi, tidak ada penjelasan mengindikasikan OTT. Sebab, jika telah terjadi OTT, penjelasan oleh Laode dan Basaria itu tidak ada penerangan, penjelasan penggambaran OTT yang lazim sering di dalam langkah OTT KPK," ulas Amir.

Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa, 28 Juni 2016, di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD 40 ribu turut disita KPK saat menangkap Sudiartana. Namun uang suap yang diduga KPK berkaitan dengan sebuah proyek infrastruktur di Sumatera Barat berjumlah Rp 500 juta. Duit itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multi years 3 tahun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Putu Sudiartana, Novianti selaku staf pribadi Sudiartana, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto. Sudiartana menerima suap lewat tiga kali transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana.

(van/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads