"Tentu diverifikasi dulu legal standing dan substansi yang diadukan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2016).
Sementara itu, anggota MKD Syarifudin Sudding menyebut, siapapun bagian dari masyarakat yang melaporkan anggota dewan akan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu atau dua minggu verifikasi selesai, ini kan verifikasi administrasi bukan verifikasi terbukti kuat melakukan atau tidak melakukan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi anti ketebelece DPR yang terdiri dari IIndonesia Corruption Watch (ICW) Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem (Perludem) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Dua-duanya diduga melanggar tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi baik untuk dirinya ataupun keluarganya," papar peneliti ICW Donald Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
(erd/erd)