Begini Modus Korupsi Eks Bupati Fuad Amin hingga Raup Rp 414,2 Miliar

Begini Modus Korupsi Eks Bupati Fuad Amin hingga Raup Rp 414,2 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 12:23 WIB
Fuad Amin (hasan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan keras dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Fuad Amin. Selain itu, harta hasil kejahatan selama ia menjabat Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan dirampas negara Rp 250 miliaran.

Fuad merupakan Bupati Bangkalan dua periode yaitu 2003-2013. Selepas habis masa jabatan, ia enggan meninggalkan kancah politik dan duduk sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2004-2019. Adapun kursi Bupati Bangkalan kini diduduki anaknya, Makmun Ibnu Fuad.

Skandal kejahatan luar biasa Fuad terungkap dari tertangkapnya Abdur Rouf pada 1 Desember 2014. Kala itu, Rouf menerima uang jatah bulanan dari PT MKS yang diserahkan Bambang Djatmiko. Dari penangkapan ini, terbongkarlah 'kerajaan' korupsi Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, Fuad melakukan tiga modus operandi korupsi, yaitu:

1. Jual Beli SK CPNS
Selaku Bupati, Fuad memiliki kewenangan mengangkat PNS di lingkungan Pemda Bangkalan. Tetapi apa lacur, setiap pengangkatan PNS ia tariki uang dengan modus bervariasi, dari Rp 15 juta hingga ratusan juta. Tergantung posisi jabatan CPNS yang diincar pencaftar.

Dari penerimaan dan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bangkalan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010, Fuad mengantongi uang panas Rp 20.174.000.000.

2. Jatah 10 Persen APBD
Fuad meminta jatah 10 persen dari setiap alokasi anggaran Satuan Kerja Peerangkat Daerah (SKPD) dari seluruh dinas yang ada di wilayahnya selama sepuluh tahun berturut-turut. Dari kutipan itu, gemerincing saku Fuad lebih kurang mencapau Rp 194.250.000. Berikut rinciannya:

- Tahun 2003 sejumlah Rp 12 miliar.
- Tahun 2004 sejumlah Rp 13 miliar.
- Tahun 2005 sejumlah Rp 16 miliar.
- Tahun 2006 sejumlah Rp 28 miliar.
- Tahun 2007 sejumlah Rp 37 miliar.
- Tahun 2008 sejumlah Rp 37 miliar.
- Tahun 2009 sejumlah Rp 31 miliar.

3. Jatah Proyek dari Investor
Fuad meminta jatah proyek dari investor yang ada di wilayahnya, salah satunya PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Setiap bulan, Fuad menerima setoran dengan jumlah bervariasi, dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Setoran diberikan dari 13 Oktober 2003 hingga ia pensiun jadi bupati. Selepas bupati dan menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad masih menerima setoran hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014. Total jumlah setoran dari PT MKS itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000," kata anggota majelis kasasi hakim agung ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/6/2016).

Uang yang dihimpun itu lalu diputar dan dicuci sehingga seakan-akan menjadi uang yang legal. Atas kejahatan itu, majelis kasasi yang terdiri dari Dr Salman Luthan, MS Lumme dan Krisna Harahap sepakat menjatuhkan hukuman 13 tahun kepada Fuad Amin.

"Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut," ujar Krisna.

Fuad sendiri telah berusia 68 tahun. Jika ia menjalani hukuman tersebut, maka Fuad keluar penjara di usia 81 tahun. Meski keluar di usia 81 tahun, Fuad siap-siap jatuh miskin karena seluruh hartanya dirampas negara. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads