"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Para tersangka yang diperiksa yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil, dan Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (dhn/aan)











































