"Modus klasik atau lama juga ya sebenarnya transfer ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Menurut Saut, kemungkinan besar Sudiartana merasa lebih nyaman dengan cara tersebut. Saut menyebutnya sebagai style atau gaya dari Sudiartana dengan cara penerimaan uang via transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Partai Demokrat: OTT KPK ke Putu Sudiartana Lemah dan Tak Lazim
Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa, 28 Juni 2016, di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD 40 ribu turut disita KPK saat menangkap Sudiartana. Namun uang suap yang diduga KPK berkaitan dengan sebuah proyek infrastruktur di Sumatera Barat berjumlah Rp 500 juta. Duit itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multy years 3 tahun.
Terkait dengan modus suap via transfer, Partai Demokrat sempat mempertanyakan hal tersebut. Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nasidik menyebut hal itu merupakan ketidaklaziman.
"Kami tidak melihat kejadian yang dimaksud lazimnya OTT diperlihatkan oleh KPK. OTT biasanya clear, ada uang diserahkan kepada orang kemudian menjadi tersangka. Kita tidak menemukan adanya penjelasan eksplisit ada uang ditransaksikan, yang selama ini dijadikan sebagai unsur utama tangkap tangan," ujar Rachlan dalam jumpa pers yang digelar Rabu, 29 Juni malam.
Rachlan menganggap hal itu tidak lazim lantaran transfer tidak dilakukan ke rekening Sudiartana. Partai Demokrat menganggap yang namanya penangkapan lewat operasi tangkap tangan harus ada unsur penyerahan uang tunai ke penyelenggara negara.
"Ini pernyataan paling lemah sebagai OTT. Ini bukan peristiwa OTT yang lazim sebagaimana diketahui. Di mana pejabat publik disuap. Dalam peristiwa ini tidak ada. KPK mengatakan yang ada bukti transfer, dan itu bukan kepada rekan kami sebagai tersangka. Ini petunjuk dalam hukum namun harus ada bukti lanjut. Fear saya katakan ini adalah OTT paling lemah. Tidak seperti biasanya," papar Rachlan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Putu Sudiartana, Novianti selaku staf pribadi Sudiartana, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto. Sudiartana menerima suap lewat tiga kali transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini