Soni mengatakan bahwa pasangan calon tentu butuh sumbangan dari pihak ketiga untuk berlaga di Pilkada. Tentu saja sumbangan tersebut diberikan dengan motif tertentu.
"Berani nyalon karena ada donatur, atau juga bisa sebagai spekulasi untuk memancing calon donatur," kata Soni dalam jumpa pers bersama KPK, Rabu (29/6/2016). Hal tersebut dipaparkan dalam keterangan tertulis dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumbangan kepada pasangan calon terjadi sejak Pilkada berlangsung hingga bertahun-tahun setelahnya. "Saya tambahkan, bahwa setelah Pilkada dalam satu periode itulah komitmen besarnya dengan para penyumbang," imbuhnya.
KPK merekomendasikan agar ruang lingkup aturan mengenai biaya kampanye diperluas. Soni setuju dengan hal ini. Dengan demikian, aturan diperluas hingga biaya pra kampanye dan biaya pascakampanye juga turut diatur.
"Kalau diperluas, kita bisa melihat persoalan ini lebih banyak. Misalnya izin tambang, itu bisa dikeluarkan tiga tahun setelah kepala daerah menjabat, jadi tidak langsung setahun pascapilkada," paparnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Dana Saksi Rp 2 M dan Mahar Pilkada, KPU: Kami Cari Rujukan Sanksi
Sebelumnya, KPK mencari tahu apa motivasi para donatur ketika memberi sokongan dana kepada pasangan calon di Pilkada 2015. Hasilnya, diketahui bahwa motifnya mulai dari agar dimudahkan saat mengajukan perizinan hingga keamanan dalam menjalankan bisnis.
"65 persen bilang kemudahan perizinan dalam bisnis, 65 persen kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
"61,5 persen keamanan dalam menjalankan bisnis, 60 persen kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah atau BUMD," lanjutnya.
KPK kemudian merekomendasikan kepada KPU agar definisi biaya kampanye diperluas. Misalnya saja juga dimasukkan mengenai biaya mahar sebelum kampanye dan biaya saksi pasca kampanye.
"Kita rekomendasikan untuk pencantuman sanksi pada peraturan yang ada terutama sanksi administratif berupa diskualifikasi. Kita melihat bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye itu tidak efektif dijalankan. Itu kita duga karena sanksinya kurang keras, enforcement-nya belum konsisten," paparnya. (imk/imk)










































