"Saya sangat setuju harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati enggak, tapi dihukum seberat-beratnya," kata Nasir usai dalam acara media gathering dan buka puasa bersama di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Menurut Nasir, kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu merupakan kejahatan yang luar biasa. Nasir mengatakan, praktik itu terjadi akibat dari regulasi yang tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau masalah standarisasi enggak keluar-keluar, itu akan mengakibatkan para peneliti akan frustasi. Sementara, itu peluang bisnis yang besar. Orang yang melakukan kejahatan itu akan muncul, yang menjadi korban siapa? rakyat," tambahnya.
Saat disinggung bahwa tersangka vaksin palsu sudah beropeasi sejak 2003 silam, Nasir mengatakan sama saja halnya dengan kasus ijaazah palsu yang ditangani kementeriannya.
"Makanya, karena tidak pernah ditangkap kan! Dulu perguruan tinggi juga sama, ijazah palsu juga sudah lama itu, karena tidak pernah ada yang memberantas kan. sekarang kalau ada rektor (praktik ijazah palsu), saya penjarakan ini," ujar Nasir dengan nada geram.
Karena itu, Menurut Nasir, terbongkarnya kasus vaksin palsu oleh Bareskrim Polri ini harus jadi momentum untuk membersihkan vaksin palsu di Indonesia, dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. (idh/imk)











































