Riza menyebut ada beberapa tim pasangan calon yang memang berikan uang kepada saksi, ada juga yang lebih memilih memberikan nasi kotak kepada saksi tim pasangan calon di tiap TPS. Dalam revisi Undang-undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR diatur bahwa saksi diperbolehkan menerima uang untuk transport dan konsumsi.
"Diatur di revisi ini (Undang-undang Pilkada), diperbolehkan memberikan uang transport dan konsumsi bukan uang saku pada saksi. Itu diatur di UU," kata Riza saat dihubungi, Rabu (29/6/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan honor yang wajar karena saksi kan sampai malam ada di TPS. Mereka (tim sukses) lebih senang menberi uang supaya tidak repot beli makanan. Biasanya besaran uang sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Itu untuk makan dari pagi sampai malam," tambah Riza.
Saat ditanya apakah mungkin terwujud pemilu yang murah, Riza tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hal tersebut.
"Bisa saja, tergantung mesin politik (tim sukses) dan masyarakat. Pertemuan antara tim sukses, saksi dan masyarakat harus dikurangi dengan sistem online. Dengan begitu bisa dikurangi pemberian amplop termasuk juga money politic," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji seluk beluk dana kampanye pada gelaran pemilu kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu. Melalui wawancara terhadap ratusan calon kepala daerah yang kalah, KPK diceritakan bahwa ada biaya yang nilainya tak kalah signifikan dari biaya kampanye. Bahkan untuk biaya saksi bisa mencapai Rp 2 miliar untuk tingkat kabupaten. (imk/imk)