Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (29/6/2016) malam. Sebelum rekaman diputar, Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawanti mengajukan pertanyaan pada Tumpang.
"Sebelum hadir (dalam pemeriksaan di Kejati) tanggal 23 Maret, apakah ada pernah berkomunikasi dengan Joko Widiyantoro melalui telepon?," tanya Jaksa Kristanti.
"Tidak," jawab Tumpang.
Mendengar jawaban tersebut, Kristanti kemudian meminta izin memutarkan rekaman percakapan telepon antara Tumpang dan Joko. Rekaman tersebut tertanggal 22 Maret 2016 pukul 08.38 WIB.
"Pak iki kan golf ambe Pak Marudut. Terus kan ternyata Tomo dan Sudung konco plek-plekan'e Pak Marudut" demikian transkrip percakapan telepon tersebut.
"Itu konco plek-plek'an maksudnya kan teman. Bisa anda jelaskan?," tanya Jaksa Kristanti.
"Tidak tahu," jawab Tumpang singkat.
Jawaban tersebut membuat Kristanti kembali menampilkan transkripan percakapan, yang di antaranya berbunyi "Harusnya kan penyelidikan, bukan penyidikan dulu".
"Bisa dijelaskan?," tanya jaksa.
"Seingat saya, waktu itu Joko mengatakan sedang bermain golf," ujarnya.
"Apakah saat itu Joko sedang bersama Marudut?," kembali Kristanti bertanya.
"Betul," jawab Tumpang.
"Apakah anda mengenal Marudut?," tanya jaksa.
"Tidak," jawabnya.
"Anda tidak kenal, tapi anda menyebut nama Marudut dalam percakapan dengan Joko. Bisa djelaskan?" kembali jaksa bertanya.
"Saya tidak kenal, cuma pernah mendengar namanya disebut," jawab Tumpang.
"Jadi anda tahu (Marudut)?" tanya jaksa.
"Tahu," ujarnya.
"Apa yang anda tahu?" tanya Jaksa.
"Pernah dengar kalau dia itu kontraktor," jawab Tumpang.
Pada tanggal 18 Maret 2016, Tumpang, Joko, Suharsono dan Lolita mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat Sudi Wantoko. Kejati DKI memang mendapat pelimpahan perkara untuk dugaan penyimpangan dana PT BA sebesar Rp 7 miliar dari Kejaksaan Agung untuk ditangani.
Karena surat yang tiba di kantor PT BA adalah surat perintah penyidikan, Sudi mengira bahwa Kejati telah menetapkannya sebagai tersangka. Atas dasar itulah, Sudi menghubungi Dandung dan Marudut untuk menghubungi Sudung selaku Kajati DKI supaya kasus dihentikan.
Belakangan baru diketahui bahwa surat yang harusnya dikirim harusnya surat perintah penyelidikan, bukan surat perintah penyidikan. Pihak Kejati DKI mengakui bahwa ada kesalahan ketikan dalam surat perintah itu.
Demi melancarkan niatnya, Sudi telah menyiapkan uang Rp 2,5 miliar. Namun sebelum niatnya terlaksana, Dandung dan Marudut langsung ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan. (rni/imk)











































