Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tak menutup kemungkinan untuk dibuka penyelidikan baru terkait apa yang ada dalam dakwaan tersebut.
"Nanti kita tunggu dulu dari penyidik, bahasanya apa. Kalau memang ada fakta persidangan ya buka lidik lagi lah," kata Basaria di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 2 Maret 2016, PT AAL mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakpus diterima Edy Nasution dan diproses dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK kepada pihak termohon," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/6).
"Kemudian pada 30 Maret 2016, berkas perkara K PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung, di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," papar jaksa.
Ditanya mengenai hal ini, Basaria menyebut KPK belum sampai ke titik itu. "Belum, belum sampai ke titik itu," jawabnya. (rna/imk)











































