Pengacara Saipul Jamil Bantah Atur Suap untuk Panitera PN Jakut

Pengacara Saipul Jamil Bantah Atur Suap untuk Panitera PN Jakut

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 21:26 WIB
Foto: Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji (Dhani/detikcom)
Jakarta - Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, menjalani pemeriksaan perdana sejak ditahan oleh KPK pasca operasi tangkap tangan 15 Juni 2016 lalu. Usai pemeriksaan, Kasman membantah telah mengatur suap untuk panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Saya dari awal sudah sampaikan tidak pernah ada komunikasi dengan pihak manapun dari proses penyidikan, jaksa maupun di pengadilan. Saya tidak mengatur sama sekali," kata Kasman yang mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Kasman bersama Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah diduga menyuap Rohadi Rp 250 juta. Suap tersebut terkait perkara kasus Saipul Jamil yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasman menjelaskan, selama ini ia hanya fokus untuk membela kliennya. Tak ada atur mengatur pemberian suap.

"Haqul yakin Lillahi taala saya yang membuat materi, tidak ada pengacara lain yang membuat eksepsi dan pledoi kecuali saya," jelasnya.

Selain Kasman, hari ini KPK juga memeriksa pertama kalinya kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sejak ia ditahan KPK. Usai pemeriksaan, Samsul memilih tak berkomentar banyak.

KPK menetapkan Kasman, Bertha, Samsul, dan Rohadi sebagai tersangka di kasus dugaan suap penanganan perkara di Jakarta Utara. KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selaku tersangka pemberi suap, Bertha, Kasman, dan Samsul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu selaku tersangka penerima, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads