Suap Tak Lazim ke Putu Sudiartana: Via Transfer dalam Waktu Berdekatan

Suap Tak Lazim ke Putu Sudiartana: Via Transfer dalam Waktu Berdekatan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 20:11 WIB
Foto: Rina Atriana/Detikcom
Jakarta - KPK telah menetapkan Wabendum Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus suap pengamanan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. Modus yang digunakan Putu sangat tak lazim untuk menerima suap, yakni via transfer antar bank dan dalam waktu yang sangat berdekatan.

"Kami lihat ada sesuatu yang baru lewat transfer. Biasanya cash and carry biasanya ini dalam waktu yang berdekatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Uang yang ditransfer ke Putu jumlah totalnya adalah Rp 500 juta. Uang ditransfer beberapa kali dalam waktu yang sangat berdekatan dan menggunakan rekening beberapa nama orang dekat Putu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai waktu transfer itu berdekatan sekali dalam waktu satu hari. Hari Sabtu dan Senin. Yang ditransfer itu Rp 500 juta, dibagi dalam transfer Rp 150 juta plus Rp 300 juta plus Rp 50 juta," jelas komisioner KPK lainnya, Laode M Syarief.

Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Putu menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multy years 3 tahun.

Selain uang Rp 500 juta yang ditransfer, KPK juga menyita uang senilai US Sing 40 ribu. Uang itu ditemukan saat KPK menangkap anggota Komisi III itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.

(Hbb/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads