"NOV dan SHM ditetapkan sebagai tersangka penerima," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (29/6/2016).
Dua tersangka tersebut diketahui adalah Novianti sekretaris dari Putu dan Suhemi, seorang swasta. Suhemi disebut menjanjikan kepada pengusaha lainnya bernama Yogan, dapat mengatur proyek pembangunan jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama I Putu, Novianti dan Suhemi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini