KPK Juga Jerat Sekretaris dan Orang Kepercayaan Putu Jadi Tersangka Penerima Suap

KPK Juga Jerat Sekretaris dan Orang Kepercayaan Putu Jadi Tersangka Penerima Suap

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 19:39 WIB
Basarian Panjaitan (kanan)/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Politikus Demokrat I Putu Sudiartana tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Sumbar. Ada 2 tersangka lain jadi tersangka penerima duit panas.

"NOV dan SHM ditetapkan sebagai tersangka penerima," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (29/6/2016).

Dua tersangka tersebut diketahui adalah Novianti sekretaris dari Putu dan Suhemi, seorang swasta. Suhemi disebut menjanjikan kepada pengusaha lainnya bernama Yogan, dapat mengatur proyek pembangunan jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SHM ini merupakan orang kepercayaan dari IPS," kata Basaria menjelaskan sosok Suhemi.

Bersama I Putu, Novianti dan Suhemi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads